TUPOKSI


Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perdagangan Kabupaten Muara Enim

 

Tugas Pokok dan Fungsi :

 

Dinas Perdagangan Kabupaten Muara Enim pada dasarnya memiliki dua tugas pokok yakni :

 

  1. Melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah dalam bidang perindustrian dan perdagangan
  2. Melaksanakan tugas dekonsentrasi dan pembantuan dibidang perindustrian dan perdagangan yang diberikan gubernur.

Dari kedua tugas pokok ini, maka fungsi-fungsi Dinas Perdagangan Kabupaten Muara Enim dapat dijabarkan menjadi :

 

  • Perumusan kebijaksanaan teknis dibidang perindustrian dan perdagangan
  • Pengelolaan dan fasilitasi dibidang perindustrian dan perdagangan
  • Pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai bidang perindustrian dan perdagangan
  • Pembinaan pelaksanaan tugas sesuai dengan bidang perindustrian dan perdagangan dan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha.Susunan Organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prop. Bali terdiri dari

a. Kepala Dinas

b. Bagian Tata Usaha, dengan tiga Sub Bagian yakni :

  1. Sub Bagian Umum
  2. Sub Bagian Kepegawaian
  3. Sub Bagian Kepegawaian
  4. Sub Bagian Hukum dan Humas

c. Sub Dinas-Sub Dinas, yang terdiri dari :

 

1. Sub Dinas Perindustrian.

Sub Dinas ini memiliki empat seksi yakni :

1.1 Seksi Pengembangan Industri Kecil dan Menengah

1.2 Seksi Industri Aneka

1.3 Seksi Industri Aneka dan Hasil Hutan

1.4 Seksi Pengendalian dan Pengawasan

 

2. Sub Dinas Perdagangan Dalam Negri.

Sub Dinas ini memiliki empat Seksi yakni :

2.1 Seksi Pembinaan Usaha Dagang Kecil, Menengah dan Besar

2.2 Seksi Pengadaan dan Penyaluran

2.3 Seksi Perlindungan Konsumen

2.4 Seksi Promosi dan Informasi.

 

3. Sub Dinas Perdagangan Luar Negri.

Sub Dinas ini memiliki empat seksi yakni :

3.1 Seksi Impor

3.2 Seksi Ekspor hasil Industri

3.3 Seksi Ekspor Non Industri

3.4 Seksi Pengembangan Ekspor

 

4. Sub Dinas Metrologi.

Sub Dinas ini memiliki empat seksi yakni :

4.1 Seksi Massa dan Timbangan

4.2 Seksi Ukuran Arus, Panjang dan Volume

4.3 Seksi Pengawasan dan Penyuluhan

4.4 Seksi Sarana Metrologi

 

d. Unit Pelaksana Teknis Dinas. Adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Perdagangan

 

e. Jabatan Fungsional. Adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan Dari berbagai macam bagian dan seksi yang ada di dalam Kantor Dinas Perdagangan tersebut, Sub Dinas yang berkaitan dengan prosedur pelayanan ekspor adalah Sub Dinas Perdagangan Luar Negeri, yang tugas pokoknya adalah :



  • Hari Ini (47 Kunjungan)
  • Kemarin (8 Kunjungan)
  • Total (48652 Kunjungan)

Bagaimanakah Proses Pelayanan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Muara Enim